Advetorial, Mimbar.News - Pelaku usaha UMKM waktunya naik kelas, agar terlihat lebih profesional dalam mengelola usaha, para pelaku usaha bisa mendirikan badan usaha PT Perorangan hanya Rp 350.000. dengan menggunakan jasa kami, tanpa ribet, tanpa keluar rumah semua lewat online, hanya duduk santai di rumah badan usaha PT perorangan jadi melalui jasa kami.
Syarat dirikan badan hukum PT Perorangan
1. KTP Pemilik Usaha
2. NPWP Pemilik Usaha (Jika tidak miliki akan dibantu oleh Pendamping)
3. Isi Formulir
Kelebihan miliki badan hukum PT Perorangan
1. Meningkatkan kepercayaan market.
2. Lebih Profesional.
3. Memiliki legalitas usaha.
4. Menjadi Direktur di Perusahaan Sendiri.
Bagi pelaku UMK produk makanan dan minuman berbahan non sembelihan, akan dibantu terbitkan sertifikat halal gratis.
Bagi teman-teman minat menggunakan jasa kami bisa konsultasi online melalui. https://wa.me/6285255149575
Dan bisa langsung isi formulir. https://forms.gle/nHHYewiSXYkLQgqH9