![]() |
Mimbar.News, Bone - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Ajangale membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Ajangale yang memenuhi syarat jadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Pendaftaran PKD dibuka sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang.
Panwaslu Kecamatan Ajangale telah melakukan berbagai persiapan perekrutan, diantaranya yaitu dengan melakukan sosialisasi di Media Sosial dan pemasangan Spanduk di titik strategis yang ada di Kec. Ajangale.
“Jumlah kuota yang nantinya akan diisi oleh PKD terpilih sebanyak 14 yang tersebar di 2 Kelurahan dan 12 Desa yang ada di Kecamatan Ajangale. Nantinya PKD akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU Pemilu dan Perbawaslu,”ungkap Fajrin Prasawal selaku Koordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Ajangale sakaligus pengampu tahapan perekrutan.Sabtu (14/01/2023).
“Selain berintegritas tinggi PKD juga dituntut dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menunjang kerja-kerja PKD nantinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Panwaslu Kelurahan/Desa kedepannya akan membantu kinerja Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Ajangale sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut Syarat Pendaftaran PKD :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.(adh/mimbarnews)