Iklan

/

Iklan

Hari Libur Panwascam Sajoanging Tetap Terima Pendaftaran PKD

NU'
Sabtu, 14 Januari 2023, 15:29 WIB Last Updated 2023-01-15T00:11:53Z

 



Mimbar.News, Wajo— Proses pendaftaran dan pengambilan formulir calon Panwaslu Kelurahan dan Desa, tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.


“Sesuai juknis penerimaan pendaftaran Jadwalnya Selama enam hari, dibuka mulai hari ini tanggal 14 hingga tanggal 19 Januari mendatang,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Sajoanging, sekaligus Ketua Pokja penerimaan PKD Panwascam Sajoanging, Besse Mammi, S. Ag. (14/1) 


Dia mengatakan hingga pukul 14.00 wita, pendaftar di Kecamatan Sajoanging tercatat satu orang, dan 2 orang melakukan pengambilan formulir.


“Insya Allah Hari minggu kita tetap buka, disamping di juknis memang sudah ada, namun pekerjaan pengawas pemilu itu kita mengacu pada hari kalender, bukan hari kerja,” tegasnya.


Dia mengatakan Kecamatan Sajoanging membutuhkan 9 (Sembilan) orang pengawas pemilu yang akan bertugas di tiga kelurahan dan enam desa yang tersebar di Kecamatan Sajoanging.

Berikut Syarat Pendaftaran PKD :

1. Warga Negara Indonesia;


2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;


3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;


5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;


6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;


7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda

Penduduk (KTP);


8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;


9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)

tahun pada saat mendaftar sebagai calon;


10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;


11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;


12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;


13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan

apabila terpilih;


14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

dan


15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (Adv)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hari Libur Panwascam Sajoanging Tetap Terima Pendaftaran PKD

Terkini

Iklan

Close x