Iklan

/

Iklan

Dibutuhkan 14 Kouta Pengawas Pemilu Tingkat Desa Kelurahan di Ajangale

Redaksi Mimbar.News
Minggu, 15 Januari 2023, 12:20 WIB Last Updated 2023-01-15T09:25:39Z

 

Proses Pendaftaran PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ajangale

Mimbar.News, Bone - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Ajangale membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Ajangale yang memenuhi syarat jadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 


Fajrin Prasawal selaku Koordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Ajangale sakaligus pengampu tahapan perekrutan mengatakan pada mimbar.news, bahwa di Ajangale butuh 14 personil PKD yang tersebar di 2 kelurahan dan 12 Desa. 


“Jumlah kuota yang nantinya akan diisi oleh PKD terpilih sebanyak 14 yang tersebar di 2 Kelurahan dan 12 Desa yang ada di Kecamatan Ajangale. Nantinya PKD akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU Pemilu dan Perbawaslu,”ungkap Fajrin Ketua Panwaslu Kecamatan Ajangale itu.(15/1). 


Namun menurut Fajrin, dasar Pendaftaran PKD dibuka sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang. 


Selain itu kata Fajrin, fungsi Panwaslu kelurahan/desa kedepannya akan membantu kinerja Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Ajangale sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Bagi yang mau mendaftar bisa langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ajangale di Jl. Timurung Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale setiap hari. (adh/mimbarnews)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dibutuhkan 14 Kouta Pengawas Pemilu Tingkat Desa Kelurahan di Ajangale

Terkini

Iklan

Close x