![]() |
Proses Pendaftaran PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ajangale |
Mimbar.News, Bone - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Ajangale membuka kesempatan bagi putra putri terbaik Ajangale yang memenuhi syarat jadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Fajrin Prasawal selaku Koordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Ajangale sakaligus pengampu tahapan perekrutan mengatakan pada mimbar.news, bahwa di Ajangale butuh 14 personil PKD yang tersebar di 2 kelurahan dan 12 Desa.
“Jumlah kuota yang nantinya akan diisi oleh PKD terpilih sebanyak 14 yang tersebar di 2 Kelurahan dan 12 Desa yang ada di Kecamatan Ajangale. Nantinya PKD akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang diamanahkan oleh UU Pemilu dan Perbawaslu,”ungkap Fajrin Ketua Panwaslu Kecamatan Ajangale itu.(15/1).
Namun menurut Fajrin, dasar Pendaftaran PKD dibuka sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang.
Selain itu kata Fajrin, fungsi Panwaslu kelurahan/desa kedepannya akan membantu kinerja Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Ajangale sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang mau mendaftar bisa langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ajangale di Jl. Timurung Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale setiap hari. (adh/mimbarnews)