Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Wajo |
Mimbar.News,Wajo - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Wajo resmi membuka pendaftaran untuk Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Wajo tingkat desa kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 .
Pendaftaran PPS dibuka secara resmi mulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Rekrutmen badan Ad Hoc PPS dilakukan serentak di setiap Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Wajo.
Berdasarkan penelusuran, persyaratan umum yang harus diperhatikan para pelamar diantaranya:
a. Merupakan Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Badan Adhoc dapat diakses melalui website dan laman media sosial KPU Kabupaten Wajo.
Atau mengakses langsung link https://siakba.kpu.go.id/ aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). (MY/MIMBARNEWS)