Iklan

/

Iklan

Rakernis, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Jadi Narasumber

Redaksi Mimbar.News
Minggu, 13 November 2022, 20:42 WIB Last Updated 2022-11-13T13:56:59Z

 


Mimbar.News, Wajo - Prof. Anwar Borahima, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, hadir sebagai Narasumber di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Minggu (13/11/2022)


Dalam materinya, Prof. Anwar menjelaskan tentang konsep dan tata cara penyelenggaraan penyelesaiaan sengketa proses pemilu. 


"Penyelesaian sengketa proses pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan," arahannya dalam penyajian materi. 


Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU berdasarkan jajarannya. 


"Jangka waktu bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu," tambahnya. 


Adapun tata cara pengajuan permohonan pertama, permohonan disampaikan ke Bawaslu, kedua, permohonan disampaikan secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon; dan keputusan KPU, yang menjadi sebab sengketa. Ketiga, permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.(red/rls) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rakernis, Bawaslu Wajo Hadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Jadi Narasumber

Terkini

Iklan

Close x