Iklan

/

Iklan

Pastikan KPU Tepat Prosedur, Bawaslu Wajo Awasi Faktualisasi Parpol Secara Melekat

Redaksi Mimbar.News
Sabtu, 05 November 2022, 09:13 WIB Last Updated 2022-11-05T02:13:54Z

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengawasi secara langsung dan melekat terhadap proses verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024. (Foto:Humas Bawaslu Wajo) 

Mimbar.News,Wajo - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang berlangsung di Kabupaten Wajo saat ini adalah tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan verfak itu dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo dengan mendatangi seluruh sampel keanggotaan dari 9 partai politik secara langsung untuk difaktualkan.


Sejak dijadwalkannya tahapan dan dimulainya  verifikasi keaggotaan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo mengawasi secara langsung dan melekat terhadap proses verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024. 



Koordinator Tim fasilitasi pengawasan Pendaftaran dan verifikasi Parpol Andi Nurhaling Sinrang mengungkapkan bahwa ia bersama Timnya telah mengawasi secara langsung dan melekat terhadap proses verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.


"Kami bersama dengan Tim melakukan pengawasan secara melekat kepada 6 Tim verifikator KPU yang tersebar di 14 Kecamatan, mengawasi prosesnya kurang lebih 19 hari dari tanggal 17 Oktober sampai 4 November 2022, ada 9 Parpol baru yang diverifikasi KPU dan itu kita awasi secara melekat dengan jumlah total sampel 1949 anggota. itu kita datangi satu persatu dari jam 09.00 sampai pukul 23.00 Wita,"ungkapnya.(4/11) 


Lebih lanjut Andi Nurhalim Sinrang menuturkan bahwa tujuan dilaksanakannya pengawasan ini adalah memastikan KPU Wajo melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


"Pengawasan kita lakukan dengan mengedepankan pencegahan, bilamana terdapat potensi pelanggaran prosedur kami menyampaikan koreksi perbaikan secara langsung kepada Tim verifikator KPU,"jelasnya.


Untuk diketahui, salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.(Humas Bawaslu Wajo) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pastikan KPU Tepat Prosedur, Bawaslu Wajo Awasi Faktualisasi Parpol Secara Melekat

Terkini

Iklan

Close x