Iklan

/

Iklan

Coffee Morning KPU Wajo, Zainal Arifin: Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Semua Melalui Online

Redaksi Mimbar.News
Selasa, 15 November 2022, 12:06 WIB Last Updated 2022-11-15T05:35:24Z

 

Coffee Morning KPU Wajo. (Foto:MY/mimbar.news) 

Mimbar.News, Wajo - Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka.


Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya. 


Terkait hal itu, Zainal Arifin selaku Anggota KPU Wajo, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, semua dilakukan melalui online. 


"Pendaftaran badan Ad Hoc PPK maupun PPS tidak lagi bawah bawah dokumen ke KPU tapi semua proses dilakukan dengan online dengan Aplikasi SIAKBA," ungkap Zainal pada saat Coffee Morning bersama sejumlah insan pers dari berbagai media di Kabupaten Wajo, di The Launge Jl. Pahlawan Sengkang. (15/11). 


Dalam kesempatan itu juga, Zainal menjelaskan bahwa jika ada masyarakat mau mendaftarkan diri namun bermasalah dari segi jaringan maka KPU Wajo sudah siap kan di kantor KPU Wajo. 


"Kalau ada yang mau mendaftarkan diri namun di lokasinya bermasalah dari segi jaringan nantinya KPU Wajo fasilitas di Kantor dan ada Tim khusus akan mendapingi terkait pendaftaran jika calon peserta belum terlalu memahami," ungkapnya. 


Namun begitu, Zainal mengatakan bahwa kali ini KPU membutuhkan sumber daya manusia yang melek teknologi yang mana KPU sekarang mengarah pada sistem Aplikasi elektronik. 


Selain itu, Zainal Arifin juga mengingatkan agar para pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan dirinya tidak menjadi pengurus partai politik dan terdaftar jadi pemilih. 


Diketahui sebelumnya, bahwa Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).


Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. 


Untuk daftar di Aplikasi SIABKA silahkan klik https://siakba.kpu.go.id/ , sementara pastikan nama tidak terdaftar jadi anggota partai politik klik http://infopemilu.kpu.go.id/ , dan untuk memastikan terdaftar jadi pemilih cek di Aplikasi Lindungi Hakmu. (MY/mimbarnews) 


Syarat jadi peserta Ad Hoc Pemilu 2024


1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;


2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;


3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;


5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;


6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;


7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Coffee Morning KPU Wajo, Zainal Arifin: Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Semua Melalui Online

Terkini

Iklan

Close x