Seorang warga yang data dirinya digunakan sebagai anggota/pengurus partai politik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aduannya. Rabu (31/8/2022). (Foto:Bawaslu) |
Mimbar.News, Wajo - Seorang warga yang data dirinya digunakan sebagai anggota/pengurus partai politik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aduannya. Rabu (31/8/2022).
Aduan tersebut diterima langsung Bawaslu Kabupaten Wajo, dari seorang warga yang berdomisili di Peneki, Kecamatan Takkalalla.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Heriyanto menyampaikan bahwa ini aduan yang kedua kalinya diterima Bawaslu Kabupaten Wajo setelah pekan lalu juga menerima aduan
"Ini kali keduanya kami terima aduan. Dia protes namanya dicatut salah satu Parpol," ujarnya.
Sementara Abdul Malik, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo menambahkan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara resmi ke KPU Kabupaten Wajo.
"Aduan itu kami akan tindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan Rapat Pleno. Setelah itu kami sampaikan saran perbaikan secara resmi ke KPU Kabupaten Wajo,"ucapnya.
Diketahui sebelumnya, salah seorang warga Kabupaten Wajo juga mengadu ke Bawaslu Wajo. Pasalnya, ia menduga namanya dicatut oleh salah satu Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Yang diketahui AN saat ini sedang menjabat salah satu Pimpinan di Basnaz Kab. Wajo, datang dengan mengendarai motor. Tiba di kantor Bawaslu Wajo, jalan Nangka No. 14 dengan mengendarai motor dan
Ia diterima petugas penerima aduan sekretariat Bawaslu Wajo (16/7) lalu.(rls)