Iklan

/

Iklan

Agustus 2022, KPU Wajo Tetapkan Hasil PDPB 287.206 Jiwa

Redaksi Mimbar.News
Kamis, 01 September 2022, 12:40 WIB Last Updated 2022-09-01T07:26:11Z

 

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Agustus tahun 2022 di RPP Kantor KPU Kabupaten Wajo, Kamis (01/09/2022).(Foto:PPID) 

Mimbar.News, Wajo — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo kembali menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Agustus tahun 2022 di RPP Kantor KPU Kabupaten Wajo, Kamis (01/09/2022).


Rapat Pleno penetapan PDPB kali ini merupakan pleno kedelapan pada tahun 2022, sebagai bentuk kelanjutan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan secara internal oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, serta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Wajo.


Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno untuk bulan Agustus 2022 sebanyak 287.206 Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 135.456, pemilih perempuan 151.750.


Sementara Pemilih Baru sebanyak 38 Pemilih, Pemilih TMS sebanyak 926 Pemilih, di samping itu juga terdapat perbaikan data Pemilih sebanyak 777 orang. Sehingga Jumlah data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan pada bulan ini mengalami pengurangan dari bulan lalu sebanyak 888 Pemilih dari PDPB pada bulan Juli 2022 sebanyak 288.094.


Hal tersebut dikarenakan data Pemilih TMS lebih dominan dari data Pemilih Pemilih Baru yang diperoleh dan dimutakhirkan.



Ketua KPU Kabupaten Wajo Haedar, mengatakan bahwa PDPB merupakan kelanjutan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan sejak tahun 2020, untuk itu selain rapat-rapat koordinasi PDPB yang dilakukan pertriwulan juga telah dilakukan koordinasi secara intens berbasis Desa dan Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Wajo dalam rangka untuk memperoleh data penduduk sebagai bahan PDPB 2022.


“Selain itu perkembangan data-data coktas harus di maksimalkan dengan berkoordinasi memetakan data-data ganda, data tidak padan dan data meninggal dunia. Termasuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Kab.Wajo untuk selanjutnya turun ke desa-desa melakukan coklit terbatas,” katanya.


Anggota KPU Wajo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Wajo, Andi Tenri Sampeang, mengungkapkan bahwa pengelolaan data pemilih terus dilakukan secara berkelanjutan di tahun 2022 dengan mengolah data dari berbagai sumber.


“Untuk bulan Agustus ini, sumber datanya untuk Pemilih Baru berasal dari Desa Data Santri Kemenag Kab.Wajo, Data Pemilih TMS berasal dari Kel.Malakke Kec.Belawa, Desa Lamata Kec.Gilireng, Desa Simpursia Kec.Pammana, Desa Temmabarang Kec.Penrang, Desa Lacinde Kec.Pitumpanua, Desa Bentenglompoe, Desa Mallusesalo Kec.Sabbangparu, Desa Walennae dan Desa Wewangrewu Kec.Tanasitolo, disamping itu dilakukan pengelolaan terhadap data ganda di 14 Kecamatan se- Kabupaten Wajo begitupun pengelolaan terhadap data pemilih hasil coklit terbatas dan tanggapan masyarakat,” ungkapnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa saat ini KPU Wajo juga tengah melakukan coklit terbatas terkait Data Tidak Padan, Data Meninggal dan Data Ganda.


Sekedar diketahui, kegiatan dilanjutkan dengan pendantanganan Berita Acara Rapat Pleno sebagai bentuk legalisasi Hasil Pemutakhitan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Agustus 2022.  Adapun Berita Acara dan lampiran dapat dilihat pada papan pengumuman KPU Kab.Wajo dan Laman KPU Kab.Wajo kab-wajo.kpu.go.id .(PPID) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Agustus 2022, KPU Wajo Tetapkan Hasil PDPB 287.206 Jiwa

Terkini

Iklan

Close x