Iklan

/

Iklan

Maksimalkan SDM Pengelola Unit BDP, Bawaslu Wajo Gelar Rakernis

Redaksi Mimbar.News
Kamis, 18 Agustus 2022, 20:28 WIB Last Updated 2022-08-18T13:28:51Z

 



Mimbar.News, Wajo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Wajo gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang dilaksanakan di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Kab. Wajo. Kamis (18/8/2022).


Rapat Kerja Teknis Pengelolan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan itu bertujuan untuk memastikan pengelola unit Barang Dugaan Pelanggaran dapat berjalan maksimal dengan melakukan inventarisasi data dan menyiapkan administrasi terkait Barang Dugaan Pelanggaran agar dapat dikelola berdasarkan regulasi yang ada. 


Dalam pengantar Pembukaan Rakernis, Andi Samsir Selaku Pimpinan Bawaslu Kab. Wajo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu ini harus berdasarkan Perbawaslu 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Surat Edaran Bawaslu RI  Nomor 26 Tahun 2021, "sebagai prosedur dan mekanisme pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Ini dimaksudkan untuk menunjukkan eksistensi Bawaslu kepada masyarakat bahwa Bawaslu tidak berdiam diri saja akan tetapi tetap eksis dalam melakukan kegiatan penguatan kelembagaan seperti ini,"sebutnya.


Dalam kegiatan ini Herman selaku Staf Sekretariat Bawaslu Prov. Sulawesi selatan menyampaikan bahwa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang Bergerak dan tidak Bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang diperlukan dalam Investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.


"Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu tentang penanganan pelanggaran baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber Barang Dugaan pelanggaran itu sendiri ada yang bersumber dari temuan dan laporan,"ujarnya.


"Oleh karenanya Rakernis BDP ini menjadi momentum yang baik bagi Bawaslu Kab. Wajo dalam menggali informasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tepat dan sesuai prosedur serta memaksimalkan Pembentukan Unit pengelola BDP sebagai bentuk inisiasi atau inovasi Bawaslu Kab. Wajo untuk membentuk Indeks Penanganan Pelanggaran Pemilu nantinya dan juga dengan adanya BDP ini penyimpanan bukti bukti dari temuan dan laporan dapat diinventarisir dan disimpan ditempat yang semestinya,"lanjut Herman.(rls/red) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Maksimalkan SDM Pengelola Unit BDP, Bawaslu Wajo Gelar Rakernis

Terkini

Iklan

Close x