![]() |
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Maret tahun 2022.(foto:PPID) |
Mimbar.News, Wajo - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Maret tahun 2022 di RPP Kantor KPU Kab.Wajo. Jum'at, 1 April 2022.
Rapat Pleno penetapan PDPB kali ini merupakan pleno ketiga pada tahun 2022, sebagai bentuk kelanjutan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang dilaksanakan secara internal oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, Sekretaris KPU Kab.Wajo dan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Wajo.
Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno untuk bulan Maret 2022 sebanyak 288.335. dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 136.050, pemilih perempuan 152.285. Adapun Pemilih Baru kali ini sebanyak 37 sedangkan Pemilih TMS sebanyak 10 Pemilih, Sehingga Jumlah data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan pada bulan ini mengalami penambahan dari bulan lalu sebanyak 27 Pemilih, dimana PDPB pada bulan Februari 2022 sebanyak 288.308. hal ini dikarenakan data Pemilih Baru lebih dominan dari data Pemilih TMS.
Sebelum memasuki agenda penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret Tahun 2022. Terlebih dahulu Ketua KPU Kab.Wajo, Haedar membuka acara dan menyampaikan pengantar terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022.
![]() |
"Kedepannya juga perlu dilakukan koordinasi secara intens dengan instansi terkait begitupun dengan turun ke Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam rangka memperoleh data-data pemilih sebagai bahan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024," harap Haedar.
Selanjutnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab.Wajo, Andi Tenri Sampeang secara teknis menyampaikan bahwa pengelolaan data pemilih terus dilakukan secara berkelanjutan di tahun 2022.
"Untuk bulan Maret ini, sumber datanya untuk Pemilih Baru dari Kementerian Agama Kab.Wajo dalam bentuk data siswa Madrasah Aliyah sedangkan untuk data Pemilih TMS, bersumber dari Tanggapan Masyarakat,"ujarnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan pendantanganan Berita Acara Rapat Pleno sebagai bentuk legalisasi Hasil Pemutakhitan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret 2022. Adapun Berita Acara dan lampiran dapat dilihat pada papan pengumuman KPU Kab.Wajo dan Laman KPU Kab.Wajo kab-wajo.kpu.go.id.(PPID)