Mimbar.News, Wajo - Bupati Wajo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD atas Ranperda Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 di Gedung Paripurna DPRD Wajo lantai II. Senin, 27 September 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Para Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo.
Dalam sambutannya, Amran Mahmud mengungkapkan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen Perubahan-RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan," ucapnya.
Amran Mahmud menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Wajo, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo atas sumbang saran dan pemikiran, baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.
"Tentu saja berbagai tahapan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," ujarnya.
Amran mengatakan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019-2021 telah mengakomodir pembagian urusan dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019.
"Adapun Program Prioritas Daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan dengan difokuskan sesuai potensi utama serta menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Wajo. Proyeksi Pendapatan Daerah memang mengalami penurunan dibandingkan dengan RPJMD “pokok”," ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata dia tentunya dialami oleh seluruh daerah di Indonesia sebagai akibat dari terjadinya bencana non-alam yakni covid-19. Bahkah menjadi bahan yang diolah secara saksama dalam rapat pembahasan sebelumnya.
Amran berharap, semua pihak dapat memaklumi kondisi ini dan berempati melalui penyesuaian gaya belanja yang lebih fokus pada pencapaian target pembangunan daerah.
Dikatakan, beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti bantuan keuangan dari Provinsi, Dana Alokasi Khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh Perangkat Daerah teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Menurut analisa kami, masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta Dana Alokasi Umum. Dengan keseriusan Insya Allah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian masyarakat," pungkasnya.
Amran menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan penuntasan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Perubahan Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo tahun 2019-2024. Selain itu, melakukan koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
Amran juga menginstruksikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi tersebut untuk selanjutnya diproses pengajuan permohonan nomor register kepada gubernur melalui biro hukum yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)