Senjata api nampak dalam lingkaran, tergeletak disamping kaki jenazah pelaku. Foto- dok Mabes Polri |
Mimbar.News, Jakarta - Perempuan yang melakukan serangan di Mabes Polri, hingga ditembak mati. Berinisial ZA (Zakia Aini), berusia 25 tahun, asal Ciracas, Jakarta Timur. Adalah tersangka atau pelaku 'lone wolf' yang berideologi radikal ISIS, kata Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers Rabu sore (31/03) sekitar pukul 21.00 WIB.
“ Hal itu terungkap, setelah Polri mengidentifikasi berdasarkan hasil sidik jari dan face recognation, dan dari hasil profiling yang bersangkutan ini adalah tersangka pelaku lone wolf yang berideologi radikal ISIS. Itu dibuktikan dengan posting-an di Instagram ZA. 21 jam yang lalu, di dalamnya ada bendera ISIS dan ada tulisan bagaimana perjuangan jihad," jelas Listyo.
Wanita muda ini menggunakan pakaian gamis berwarna hitam, memakai masker hitam, berkerudung biru, memakai tas slempang berwarna hitam. Membawa maaf berwarna kuning, masuk dari gerbang belakang Mabes Polri, berjalan menuju gedung utama, bagian depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“ Ketika berada disekitar ruangan Kapolri, tepatnya di pos penjagaan Mabes Polri. Terduga teroris ini pura-pura menanyakan di mana keberadaan kantor pos. Setelah petugas jaga menunjukkan arah menuju kantor pos, ZA lantas pergi meningglkan pos penjagaan. Namun, ZA lalu kembali dan mengeluarkan pistol. Ia kemudian menembak polisi di pos jaga," ujar Kapolri.
Setelah tersangka ZA melepaskan tembakan sebanyak enam kali. Dua kali ke anggota di dalam pos, dua yang ada di luar, kemudian menembak lagi ke anggota yang ada di belakangnya, lalu Polisi melakukan penembakan, untuk melumpuhkan ZA. Kemudian ZA jatuh dan meninggal dunia di tempat.
Akhirnya Personel kepolisian dengan rompi anti peluru dan senjata laras panjang, membawa Jenazah ZA, eks mahasiswa semester lima, dari salah satu kampus ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, sekitar pukul 19.15 WIB.
Setelah di Autopsi, zenazah ZA diserahkan kepada keluarganya, untuk dimakamkan. Dari hasil pemeriksaan di rumah ZA, Polisi menemukan surat wasiat yang ditulis almarhumah ZA yang intinya berpesan, agar keluarganya jangan meminjam, uang di Bank, karena itu hukumnya Haram, dan sebagainya.
Sementara itu, masalah senjata api dari tangan ZA, saat ini masih dalam pengusutan polisi. Dari data sementara terungkap bahwa, ZA pernah bergabung dalam kegiatan kelompok olah raga menembak, dan bergabung dengan PERBAKIN, namun kelompok olah raga penembak itu sudah lama dikeluarkan dari keanggotaan PERBAKIN. (red)