Mimbar.News, Jakarta - Kecurigaan sejumlah pengamat yang meng-indikasikan Pemerintah ingin memberengus Partai yang berseberangan dengan Pemerintah, terjawab sudah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan menolak, untuk mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Menurut Kemenkumham, Yasonna Laoly. Dalam keterangan pers-nya, melalui virtual dari ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021) menyatakan bahwa, pada hari Senin (16/3), pihaknya menerima dokumen surat dari hasil KLB Partai Demorkat Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021. Namun, dikembalikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Kemenkumham.
Masalahnya, dokumen itu tidak lengkap. Hanya berisi susunan pengurus dan AD/ART, untuk itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham minta kepada Partai Demorkat hasil KLB Deli Serdang, untuk melampirkan surat rekomendasi/ mandat dari Ketua DPD/ DPC utusan daerah masing-masing, yang mengizinkan anggotanya untuk ikut hadir dalam Kongres Partai Demokrat di Deli Serdang itu.
Menkumham mengirimkan surat kepada pihak KLB, kubu Moeldoko, Pada hari Jumat kemarin (20/3), untuk melengkapi berkas tersebut, dalam kurun waktu selama 7 hari. Namun karena hingga batas waktu yang telah ditentukan, surat rekomendasi mandat, untuk menghadiri KLB Deli Serdang, dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang (DPD dan DPC,) tidak dapat disertakan, hingga Menkumham menyatakan menolak usulan KLB kubu Muldoko.
Alasan Pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang yang diselenggarakan pada tanggal 5 Maret 2021, menurut Yasonna Laoly, dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3), dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi seluruh dokumen fisik yang dipersyaratkan, masih ada yang tidak dapat dipenuhi.
Kemenkumham Yasonna Laoly juga menegaskan, kalau ada masalah dengan AD/ART, dari kubu KLB Deli Serdang, ia menyarankan, urusannya ke Pengadilan.
“Hingga kini, pemerintah masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih merupakan Ketua Umum Demokrat yang sah merujuk SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2020. Sedangkan Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan tidak sah,” kata Yasonna.
Dengan penolakan ini, Partai Demokrat secara resmi masih dipimpin Ketua Umum AHY hasil Kongres 2020, didampingi ayahnya SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. Sementara itu, salah satu kader Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Ilal Ferhard menyatakan, apapun keputusan Kemenkumham nantinya, menerima atau menolak kepengurusan Demokrat versi KLB akan diterima secara lapang dada.
Sementara itu, DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY, sebelumnya juga mempersoalkan, tentang Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, tanggal 5 Maret 2021 dinilainya “ Ilegal.” Karena itu AHY menyatakan dan meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM, untuk tidak mengesahkan hasil KLB tersebut. Jelas AHY, di Gedung Kemkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Hasil KLB itu dinilai oleh AHY tidak sesuai dengan AD/ ART Partai Demokrat, sebagaimana tertuang dalam pasal 83 nomor 1 dan 2. Setidaknya dihadiri dua per tiga pengurus DPD di seluruh Indonesia, dan pelaksanaan untuk KLB, harus diusulkan oleh 1/2 dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Nyatanya, kata AHY, para Ketua DPC diketahui yang ikut hadir di KLB tersebut, jauh dari pada itu. (Andre)