Mimbar.News, Makassar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras). Diketahui, sebelumnya telah menandatangani perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Sebelumnya, Perpres tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak. Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Tak hanya ormas Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga dengan tegas meminta Jokowi mencabut kebijakan yang memberikan ruang investasi miras.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Sulawesi Selatan, Andi Nurhidayati Zainuddin mengapresiasi langkah Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras.
"Terimakasih Pak Presiden telah mendengar suara hati umat Islam. Dan Kami PPP walaupun berada di koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan terus memberikan koreksi kepada pemerintah. Terlebih kalau berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan umat Islam, PPP tidak akan pernah diam," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, Selasa (2/3/2021).
Andi Etti sapaannya juga berharap perjuangan PPP yang menjadi pengusul utama RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR RI bisa disahkan. Menurutnya, RUU ini harus dikawal agar minuman beralkohol yang menjadi induk kejahatan bisa diminimalisir dengan hadirnya undang-undang ini nantinya.
"Kami juga berharap doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh PPP di DPR RI segera disahkan." ujar Wakil Ketua PPP Sulsel ini.(red)