Mimbar. News, Wajo - Tim unit Resmob polres Wajo dipimpin BRIPKA BASO ARWAN berhasil mengamankan pelaku penipuan online dilakadong kel.dua limpoe kec.maniangpajo kab.wajo, Kamis (18/3/2021).
Berdasarkan laporan polisi LPA/69/III/2021/SPKT/RES WAJO tim resmob polres wajo berhasil membekuk pelaku ABDULLAH (23) Dirumahnya dilakadong kel.dua limpoe kec.maniangpajo kab.wajo.
Berdasarkan informasi warga bahwa dirumah pelaku ABDULLAH sering ditempati oleh pelaku melakukan penipuan online, setelah dilakukan introgasi pelaku membenarkan dan telah melakukan penipuan online jual beli motor dan mobil lesing dengan cara berpura-pura sebagai bendahara (BRIPTU KIKI WIDYA S) kepada pelelangan abadi motor.
"Adapun modus Pelaku membuat halaman di media sosial Facebook dengan menawarkan leasing motor, mobil dan pupuk dengan harga murah dan mengatas namakan BRIPTU KIKI WIDYA S yang berdinas di BANDUNG sebagai bendahara di perusahaan tersebut dan mencantumkan nomor whatsapp, bila mana ada orang yang berniat membeli maka proses selanjutnya dilakukan dimedia sosial WhatsApp, “jelas Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM kepada awak media.
“Selanjutnya pelaku meminta berupa uang tanda jadi sesuai harga yang dicantumkan di halaman Facebook kemudian pelaku memberikan format pemesanan beserta nomor rekening yang terkoneksi dalam aplikasi jenius, bila mana korban telah mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku ,maka pelaku langsung memblokir nomor kontak korban dan mengeluarkan uang korban yang telah dikirim di BRI link,"lanjutnya.
Selain pelaku yang diamankan Tim Resmob juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit leptop tosiba warna hitam, 1 (satu) unit hp Oppo A37 gold, 1 (satu) unit hp Samsung A8, 1 (satu) unit hp Xiaomi 5A gold, 1 (satu) unit hp strawberry warna biru dan 8 (delapan) buah kartu Axis.
Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawah ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.(red)