Dok. Istimewa |
Mimbar.News, Jakarta - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Nurdin Abdullah kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Atas tertahannya NA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan di Pemprov Sulsel.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya perhari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.
"Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," jelas Akmal melalui telepon dikutip dari sulsel.poskota.co.id, Minggu (28/2/2021).
Menurut Akmal, Wakil Gubernur ASS akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA.
"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan," lanjutnya.
Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, ASS tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.
"Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri," tutupnya.(red)