Mimbar.News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka dugaan korupsi. Diketahui Nurdin ditangkap tangan di Kota Makassar, Sabtu (27/2/2021).
Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya terlihat memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye saat lembaga anti rasuah merilis penangkapan tersebut pada Minggu (28/2/2021) dini hari WIB.
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode ini diduga menerima gratifikasi atau hadiah terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kontraktor AS (Agung Sucipto) yang turut diamankan hendak memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel berinisial ER (Edy Rahmat).
"Bahwa akan ada adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan saudara NA," ujar Firli melalui tayangan live KPK di YouTube.
AS berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel. Menurut Firli, Agung telah mendapat sejumlah proyek di Sulsel salah satunya pengerjaan jalan di Kabupaten Sinjai.
Firli menyebut Agung telah berkomunikasi dengan AS kembali mendapat proyek di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee yang nantinya dikerjakan A.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka dugaan penerima suap proyek infrastruktur dan Agung sebagai pemberi.
"Berdasarkan keterangan para saksi yang cukup, maka KPK berkeyakinan tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Sedangkan pemberi adalah saudara AS," tandas Firli.(red)