Mimbar.News, Buton Tengah - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah proyeksikan anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Buton Tengah sebesar 629.405.108.330,00. Hal ini disampaikan Bupati Buton Tengah, H. Samahuddin, SE pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pengantar peraturan daerah tentang rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 kabupaten buton tengah tengah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada sidang dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada pemda untuk menyampaikan pengantar nota keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)tahun anggaran 2021 didepan sidang paripurna ini," Jelas Samahuddin dalam sambutanya, Selasa (5/1/2021).
Samahuddin juga mengajak semua untuk bermuhasabah dan berikhtiar, dimana selama tahun 2020 yang lalu, bangsa indonesia diuji dengan berbagai macam tantangan khususnya pandemi covid 19, yang membuat target capaian pembangunan seluruh daerah menurun drastis.
"Semoga di tahun ini, bangsa indonesia dapat bangkit kembali dan terbebas dari pandemi ini, selama kita selalu mematuhi aturan pemerintah, tentang protokol kesehatan," Jelasnya.
Samahudin melanjutkan dalam undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyusunan nota keuangan adalah untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah, baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan pertimbangan lainnya yang menjadi dasar penyusunan rencana program dan kegiatan. Dalam konteks tersebut.
"Nota keuangan berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber sumber pendapatan daerah baik yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun yang bersumber dari dana perimbangan dan lainlain pendapatan daerah yang sah," Jelasnya.
Permendagri nomor 90 tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, yang mengubah keseluruhan nomenklatur program dan kegiatan, dan termuat dalam sistem informasi pemerintahan daerah atau SIPD.
"Oleh karena itu, melalui penyusunan nota keuangan diharapkan menjadi pedoman untuk memberikan arah dalam proses penyusunan APBD sekaligus memberikan penjelasan umum terhadap dasar-dasar pertimbangan yang melandasi rencana program dan kegiatan, serta menjadi sarana pengendalian dan evaluasi dalam tahap pelaksanaannya," Paparnya.
Berikut ini akan saya sampaikan ringkasan proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
1. Pendapatan
Total pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar RP. 629.405.108.330,00 (629 Milyar 405 Juta 108 Ribu 330 Rupiah)
2. Belanja
Belanja daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2021 sebesar RP. 672.804.452.152,00 (672 milyar 804 juta 452 ribu 152 rupiah)
3. Pembiayaan
Pembiayaan daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2019, sebesar RP. 46.899.343.822,00 ( 46 milyar 899 juta 343 ribu 822 rupiah),(red)