Mimbar.News, Wajo- Lidik kasus Tindak pidana pencurian sebagaimana Laporan polisi Nomor /13/I/2021/sulsel/res wajo/sek Belawa Tgl 11 Januari 2021, berhasil diungkap Polsek Belawa.
Personel Polsek Belawa berhasil berhasil membekuk pecurian mesin. Selasa 12 Januari 2021 sekitar Pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Belawa Iptu Idham A. Inong, S.H. mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP dan lidik didapatkan informasi jika pelaku pencurian 1 unit mesin merk yamamoto tyoe 6,5 pk warna merah putih di Belawa, sebagaimana laporan polisi, pelakunya adalah lel. Ambo Tang bin Calle.
"Sehingga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti," ungkapnya.
"Pelaku berhasil diamankan namun pelaku masih sementara diinterogasi untuk mengungkap kasus lain,"lanjutnya.(red)