Mimbar.News, Sidrap - Untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 di Bumi Nene Mallomo Sidrap, Gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP-Damkar dan Perhubungan menggelar Operasi Yustisi di depan pasar sentral Pangkajene, Rabu, 28 Oktober 2020.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang terjaring razia, 12 di antaranya mendapat sanksi Sosial dan 1 orang mendapat sanksi Adminitrasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Usman Demma saat di konfirmasi di lokasi operasi yustisi.
Lanjut Usman Demma mengatakan, Operasi Yustisi ini di laksanakan mulai pukul 08.00 hingga pukul 10 WITA, dan kegiatan ini tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan bahaya dan dampak covid-19, termasuk memberikan arahan tentang perbup No. 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 Kab Sidrap.
Selain itu kata Usman Demma, kita menghimbau untuk pematuhi protokol kesehatan menuju Adaptasi kebiasaan, selanjutnya ia juga mengingatkat kepada warga yang terjaring Razia untuk tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah, termasuk melakukan cuci tangan dengan sabun, dan hindari tempat keramaian serta jaga jarak.
Dalam operasi yustisi tersebut, wanita cantik yang tidak menggunakan masker di beri sanksi sosial yakni menghapal Pancasila, dalam penghapalannya selalu berulang hingga Empat kali baru selesai dengan benar.
Dalam razia tersebut, juga mendapat Pantau langsung dari Waka Polres Sidrap Kompol Ishak, Operasi Razia Yustisi ini dipimpin Iptu Lamuddin. (*)