Mimbar.News, Wajo - Mempertegas penertiban protokol kesehatan covid-19, Satpol PP bersama Polri turun ke Cafe dan Warkop lakukan sweeping masker. Selasa, 1 September 2020.
Salah satunya di Warkop Labolong jl. Beringing Sengkang, terlihat sejumlah petugas gabungan Satpol PP dan Polisi lakukan Sweeping masker.
Dalam kesempatan itu pengunjung yang tidak memakai masker disuruh pulang ambil masker."kali ini masih bentuk peringatan selanjutnya akan didenda 50ribu,"ucap salah satu petugas pada pengunjung Warkop Labolong.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah titik yang disweeping pada malam ini diantaranya, Time out, Garden cafe, Warkop pada idi mua, Warkop labolong, Sallo mall dan Lapmer.
Kegiatan itu dipimpin Kabid Trantib Drs. Hasanuddin, M. Si dengan jumlah personil 15 Orang.
Untuk diketahui dilakukan untuk melakukan sosialisasi Perbup No. 87 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan diberbagai tempat dengan mempertegas penerapan 4 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mencuci tangan.(*)