Ilustrasi Operasi Yustisi |
Mimbar.News, Jakarta - Pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 telah digelar serentak di seluruh Indonesia selama sepekan terhitung sejak 14 hingga 21 September 2020. Dari operasi itu sudah ada Rp924.173.500 yang dikumpulkan dari denda.
Hal itu disampaikan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, jumlah uang denda itu didapatkan dari 11.951 orang yang terjaring razia selama sepekan Operasi Yustisi berlangsung.
"Selama 8 hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai tanggal 21 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali," katanya.
Awi menjelaskan, selain pemberian sanksi berupa denda administrasi pada 11.951 orang, pihaknya juga telah memberi sanksi teguran lisan sebanyak 617.925 kali dan teguran tertulis sebanyak 126.105 kali.
Khusus untuk jumlah penindakan pada Senin 21 September 2020, Satgas berhasil menjaring 233.858 orang dalam sehari.
"Dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 197.359, dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 14.788 dan kegiatan yang dirazia sebanyak 21.711 kegiatan," ujar Awi.(*)