Mimbar.News, Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran paket data untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 200-400 ribu per bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020 yang lalu menjelaskan bahwa, besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan.
Namun, biaya paket data dan komunikasi itu hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Selain PNS, dalam penetapan itu juga dijelaskan bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Untuk diketahui, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.(red)