Mimbar.News, Sidrap - Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Penyetoran Pajak-pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas belanja yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun aggaran 2020.
Kegiatan diikuti para Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran SKPD lingkup Pemkab Sidrap, berlangsung di Aula Kompleks SKPD, Senin 14 September 2020.
Sosialisasi dibuka Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap Nasruddin Waris. Turut hadir, Kabid Akuntasi dan Pelaporan Keuangan BKAD Fadli Yacub, Kasubid Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah BKAD Yovita Widhiani, dan Kasubid Pembukuan BKAD Tajuddin.
Nasruddin Waris dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan pengelola keuangan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam hal kewajiban bendahara sebagai wajib pungut pajak.
"Jadi harus memahami kewajiban dalam kaitan penatausahaan pajak yang dipungut. Kita harus di-backup pemahaman teknis pengelolaan pajak," kata Nasruddin.
Dijelaskan Nasruddin Waris, tujuan kegiatan menyediakan data perpajakan yang lengkap atas transaksi yang dilakukan bendahara sebagai kewajiban kebendaharaan.
"Kita dituntut menyediakan data yang akurat, hal ini bentuk partisipasi pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui efektivitas dan pelaporan perpajakan. Data yang bagus ada istilah BAL, Benar, Aktual dan Lengkap," ungkap Nasruddin Waris. (*)