Ilustrasi |
Mimbar.News, Jakarta-Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Tasfir sudah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik pada periode Oktober-Desember 2020 untuk pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut terdapat dalam surat Mentri ESDM kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Agung Murdifi selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN, mengungkapkan bahwa, “Dengan adanya penurunan tarif listrik ini, Pemenrintah dan PLN memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonomi dan kegiatan kesehariannya,” jelasnya.
Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik, sebagai berikut :
R-1 TR 1300 VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA – 5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan), sedangkan pelanggan Rumah Tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. (*)