Iklan

/

Iklan

Belum Dapat Transferan Rp2,4 Juta, Laporkan Kesini

Redaksi Mimbar.News
Selasa, 01 September 2020, 21:50 WIB Last Updated 2020-09-01T14:50:05Z



Mimbar.News, Jakarta -Pemerintah memberikan subsidi gaji Rp1,2 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Hanya saja tidak semua yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dapat menerima bantuan sosial (bansos) tersebut.

Pasalnya ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima bansos, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga membayar iuran peserta hingga Juni 2020.

Namun bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja. Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (1/9/2020).

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belum Dapat Transferan Rp2,4 Juta, Laporkan Kesini

Terkini

Iklan

Close x