Iklan

/

Iklan

Mulai Sekarang, KK Sudah Bisa Dicetak Mandiri

Redaksi Mimbar.News
Jumat, 03 Juli 2020, 19:09 WIB Last Updated 2020-07-03T12:22:41Z



Mimbar.News, Lampung Selatan - Mulai sekarang masyarakat bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan akte kematian dari rumah dengan menggunakan kertas HVS standar ukuran A4 warna putih 80 gram. Peraturan ini mulai berlaku, 1 Juli 2020. Kemarin 

"Hal ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi didampingi Kabid Kependudukan Disdukcapil Lamsel Marhten Haturiuw, Rabu, 1 Juli 2020. 

Menurut Edy, dalam rangka meningkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat serta dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait admistrasi kependudukan antara lain Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undnag-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Lalu, Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No. 109 tahun 2019 tentang, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Admimistrasi Kependudukan.

"Maka, berkaitan dengan hal diatas, bersama ini kami sampaikan Dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektonik (KTP-el), Akta Pencatatan Sipil dan dokumen kependudukan yang lainnya yang telah menggunakan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak lagi memerlukan legalisir," katanya. 

Lebih lanjut Edy, menjelaskan mulai 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan kertas security printing, dan akan menggunakan kerta HVS A4 warna putih 80 gram. 

"Hal ini untuk memudahkan pelayanan dokumen sebagaimana point 2 diatas, Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone (HP) atau email aktif," jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Lampung Selatan Marthen Haturiuw, mengaku blangko KK scurity printing masih cukup banyak tersedia.

"Tapi, karena ada perubahan. Maka, tidak lagi digunakan kertas scurity printing. Mau diapakan blangko tersebut kami belum tahu," katanya.(Dikutip dari Lampost.co)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mulai Sekarang, KK Sudah Bisa Dicetak Mandiri

Terkini

Iklan

Close x