Iklan

/

Iklan

Kemenag Perbolehkan Salat Idul Adha Tengah Pandemi

Redaksi Mimbar.News
Jumat, 10 Juli 2020, 18:34 WIB Last Updated 2020-07-10T11:35:17Z



Mimbar.News, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Idul Adha, kita sudah keluarkan surat edarannya, bisa dilaksanakan di lapangan. Pemotongan hewan kurban juga bisa, namun tentu saja dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020) lalu.

“Boleh, boleh (salat Idul Adha dan potong hewan kurban di lapangan). Kecuali di tempat-tempat yang memang Covid gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu, silakan saja,” tambahnya.

Fachrul pun menjelaskan sejumlah petunjuk protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan kurban. Dia menyebut alat penyembelihan dibawa sendiri dan tak boleh saling ganti.

“Ada, kami sudah kasih petunjuk. Bebas, bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan, contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, tidak boleh ganti-gantian,” ucap Fachrul.

Selain itu, dia menyebut warga yang ingin daging hewan kurban untuk tak mendatangi lokasi penyembelihan. Namun daging hewan kurban didistribusikan kepada masing-masing warga.

“Kemudian juga harus ada jaga jarak dan lain sebagainya. Dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat-tempat distribusinya bukan mengundang mereka datang. Dan saya kira alhamdulillah semua berjalan baik. Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan kegiatan-kegiatannya,” kata Fachrul.(J.N)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenag Perbolehkan Salat Idul Adha Tengah Pandemi

Terkini

Iklan

Close x