Iklan

/

Iklan

Edaran Bupati Wajo, Pelaksanaan Sahalat Idul Adha Tidak Diperkenankan di Luar Masjid

Redaksi Mimbar.News
Rabu, 29 Juli 2020, 10:23 WIB Last Updated 2020-07-29T03:23:10Z



Mimbar.News, Wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo memutuskan  untuk pelaksanaan salat Idul adha 1441 H di lakukan di Mesjid-mesjid, sesuai surat edaran Bupati Wajo No. 450/204/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020.

Pelaksanaan salat Idul adha tidak diperkenankan di lapangan, cukup di dalam masjid saja. Karena masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya.

Untuk itu pengurus mesjid mesti memperhatikan tentang penyelenggaraan shalat idul Adha, sesuai surat edaran Bupati No. 450/188/Kesra tertanggal 2 Juli 2020, tentang penyelenggaraan salat Idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M.

Seperti menjaga protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan, jemaah salat id diminta untuk membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan takbiran digelar di masjid masing-masing.

Sementara untuk jamaah juga diharap datang shalat dalam kondisi sehat, membawa alat shalat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan, dan tetap  menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, keputusan itu diambil mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi virus corona. Di Kabupaten Wajo, tercatat ada 22 kasus terkonfirmasi Covid-19.(Humas)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Edaran Bupati Wajo, Pelaksanaan Sahalat Idul Adha Tidak Diperkenankan di Luar Masjid

Terkini

Iklan

Close x