Mimbar.News, Makassar- Jajaran Polda Sulawesi Selatan menetapkan 42 tersangka kepada masyarakat yang mengambil jenazah pasien Virus Corona atau Covid-19 dari rumah sakit. Di mana para tersangka yang ditetapkan dari empat rumah sakit yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Merdeka.com, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa 42 tersangka itu, terdiri dari 4 TKP.
"Terbaru kita kembali tetapkan tersangka berdasarkan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di Rumah Sakit Dadi ada 2 tersangka, Rumah Sakit Bhayangkara 2 tersangka, Rumah Sakit Stella Maris Ada 6 tersangka, dan Rumah sakit Labuang Baji ada 32 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (29/6).
Kata Tompo, untuk TKP di Rumah Sakit Labuang Baji, awalnya pihaknya menangkap 13 orang tersangka. Di mana dilakukan pengembangan dan didapatkan 32 orang menjadi tersangka.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," katanya.
Dari awal 13 tersangka itu, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan rapid tes. Alhasil, 10 orang non reaktif dan 3 reaktif positif.
"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.(*)